RIWARA.id - Peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menjadi pengingat bahwa penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah harus terus dijalankan secara konsisten. Salah satu fokus utama adalah mitigasi benturan kepentingan serta perbaikan tata kelola pemerintahan agar berjalan sesuai prinsip good governance.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah penindakan yang dilakukan lembaganya merupakan bagian dari upaya memastikan sistem pencegahan korupsi berjalan efektif sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Penindakan KPK tidak berdiri sendiri, namun merupakan bagian dari upaya memastikan sistem yang dibangun melalui berbagai instrumen pencegahan berjalan konsisten,” ujar Budi.
Sebagaimana dikutip riwara.id dari KPK.go.id pada hari ini Rabu, 11 Maret 2026, Budi menyebut bahwa setiap praktik korupsi yang masih terjadi harus menjadi alarm evaluasi bersama agar pengawasan dan tata kelola pemerintahan semakin kuat.
Menurutnya, KPK terus memantau tata kelola pemerintah daerah melalui sejumlah instrumen pencegahan, di antaranya Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
“MCSP dan SPI tidak hanya sekadar indikator kinerja sistem pencegahan, tetapi juga menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan,” jela snya.
Pendampingan KPK dan Identifikasi Risiko Korupsi
Sebelum peristiwa tangkap tangan terjadi, KPK sebenarnya telah melakukan mitigasi potensi korupsi melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Salah satu langkahnya adalah mendampingi Pemkab Kabupaten Pekalongan melalui rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Agustus 2025.
Dalam forum tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah potensi risiko korupsi pada sektor-sektor strategis di daerah.
Beberapa area yang dinilai memiliki kerentanan antara lain:
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
Pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)
Penyaluran dana hibah
Selain itu, KPK juga merekomendasikan berbagai langkah perbaikan tata kelola, termasuk optimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penggunaan skema e-purchasing di Pemkab Pekalongan tercatat mencapai 65,75 persen, dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar.
KPK mengingatkan bahwa mekanisme tersebut sebaiknya tidak digunakan untuk proyek strategis bernilai besar karena berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas pengadaan maupun transparansi proses.
Nilai MCSP dan SPI Tunjukkan Dinamika Integritas
KPK juga memantau tata kelola pemerintahan daerah melalui instrumen MCSP. Dalam instrumen ini, sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area yang memerlukan perhatian serius.
Nilai MCSP sektor PBJ di Kabupaten Pekalongan menunjukkan dinamika sebagai berikut:
2023: 91 poin
2024: 96 poin
2025: turun menjadi 88 poin
Jika ditelusuri lebih dalam, indikator pengendalian proyek strategis daerah pada 2023 berada di angka 70 poin, kemudian meningkat hingga 100 poin pada 2024.
Namun, indikator proses pemilihan penyedia jasa justru mengalami penurunan signifikan hingga berada di angka 50 poin pada 2025.
Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menunjukkan dinamika persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah.
2023: skor SPI 78,08
2024: turun menjadi 73,97
2025: naik menjadi 80,17
Meski demikian, komponen penilaian dari ahli masih mencatatkan kategori “waspada” dengan skor 73,42 pada 2025.
“Dinamika data MCSP dan SPI ini menjadi gambaran penting bagi publik sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi,” kata Budi.
Tambah Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Peristiwa tangkap tangan di lingkungan Pemkab Pekalongan juga menambah daftar kepala daerah yang terjerat dugaan tindak pidana korupsi sejak dilantik pada 2025.
Tercatat, sebelumnya sudah ada tujuh kepala daerah dari berbagai wilayah yang tersandung kasus serupa, yaitu:
Provinsi Riau
Kabupaten Kolaka Timur
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Lampung Tengah
Kabupaten Bekasi
Kota Madiun
Kabupaten Pati
KPK berharap peristiwa di Pekalongan dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh.
Ke depan, lembaga antirasuah tersebut akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pada saat yang sama, KPK juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat komitmen bersama menjaga integritas pemerintahan di daerah.*
Inung R Sulistyo


KPK mengungkap potensi risiko korupsi di Pemkab Pekalongan setelah peristiwa tangkap tangan. Pengadaan barang dan jasa, pokir, hingga dana hibah menjadi area rawan yang diawasi melalui MCSP dan SPI.